Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 464 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:

  1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
  2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak;
  3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda pada saat yang tepat, ketika diketahuinya
    adanya niat untuk melakukan insubordinasi.

(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak terjadi.

---

Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.