Pasal 463 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 463 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
---
Pasal 463 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
