Pasal 462 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XVII Pengampuan (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing) - Ketentuan Penutup
Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau walinya.
---
Pasal 462 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
