Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 461 KUHP

Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya memberontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

---

Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.