Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 460 KUHP

(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah diancam dengan :

  1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
  2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
  3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

---

Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.