Pasal 46 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 46 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1958, Undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962 dan perpem Np. 51 Tahun 1963).

  1. Yang dimaksud dengan Militer adalah:
    • Ke-1 Mereka yang berikatan dinas sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
    • Ke-2 Semua sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan para militer wajib, sesering dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian juga jika mereka berada diluar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 97, 99, dan 139 KUHPM.
  2. Kepada setiap militer harus diberitahukan bahwa mereka tunduk kepada tata tertib militer.

---

Pasal 46 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.