Pasal 453 KUHP

Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Ketiga tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan, Paragraf 2 tentang Menyembunyikan Anak.

Pasal 453 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan Pasal 453 KUHP Baru

Ayat (1)

Ketentuan ini berkaitan dengan Anak yang ditarik dari kekuasaan atau pengawasan yang sah, kemudian disembunyikan atau disembunyikan dari kepentingan penyidikan Pejabat yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 453 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.