Pasal 452 KUHP

Pasal 452 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Ketiga tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan, Paragraf 1 tentang Pengalihan Kekuasaan.

Pasal 452 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal 452 KUHP Baru

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap Anak yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Misalnya, Anak yang ditempatkan di panti asuhan, apabila mereka dilarikan, maka pelaku Tindak Pidana dapat dipidana.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 452 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.