Pasal 451 ter KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 451 ter KUHP
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
---
Pasal 451 ter KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.