Pasal 451 KUHP

Pasal 451 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Kedua tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Paragraf 2 tentang Penyanderaan.

Pasal 451 KUHP Baru

Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan Pasal 451 KUHP Baru

Penyanderaan merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan dilakukan agar orang yang disandera tetap berada di tempat kediamannya atau di tempat lain dan dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Sumber: Pasal 451 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.