Pasal 450 KUHP

Pasal 450 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Kedua tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Paragraf 1 tentang Penculikan.

Pasal 450 KUHP Baru

Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan Pasal 450 KUHP Baru

Penculikan merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk memperdagangkan orang, tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya.

Sumber: Pasal 450 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.