Pasal 45 KUHP

Pasal 45 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana, Paragraf 3 Pertanggungjawaban Korporasi.

Pasal 45 KUHP Baru

  1. Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
  2. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penjelasan Pasal 45 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.