Pasal 449 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 449 KUHP
Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dan pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
---
Pasal 449 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.