Pasal 447 KUHP

Pasal 447 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Kesatu tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan.

Pasal 447 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Penjelasan Pasal 447 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.