Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 447 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika ia adalah nakoda kapal itu;
  2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.

---

Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.