Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 447 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika ia adalah nakoda kapal itu;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
---
Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.