Pasal 441 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan, Bagian Ketujuh tentang Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan.
Pasal 441 KUHP Baru
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Penjelasan Pasal 441 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 441 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.