Pasal 440 KUHP

Pasal 440 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan, Bagian Ketujuh tentang Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan.

Pasal 440 KUHP Baru

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

Penjelasan Pasal 440 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 440 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.