Pasal 440 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 440 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 440 KUHP

Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.

---

Pasal 440 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.