Pasal 433 KUHP

Pasal 433 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan, Bagian Kesatu tentang Pencemaran.

Pasal 433 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,  dengan  maksud  supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran,  dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Penjelasan Pasal 433 KUHP Baru

Ayat (1)

Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Sumber: Pasal 433 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.