Pasal 433 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 433 KUHP
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama dua tahun, jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
- dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
---
Pasal 433 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.