Pasal 432 KUHP

Pasal 432 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVI tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang.

Pasal 432 KUHP Baru

Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 432 KUHP Baru

Ketentuan ini menunjukkan adanya kewajiban Setiap Orang menyelamatkan jiwa orang lain dari bahaya maut, sepanjang pertolongan itu tidak membahayakan dirinya atau orang lain.

Sumber: Pasal 432 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.