Pasal 432 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 432 KUHP
(1) Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
---
Pasal 432 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.