Pasal 430 KUHP

Pasal 430 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVI tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang.

Pasal 430 KUHP Baru

Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang  dilahirkan,  dipidana  1/2  (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).

Penjelasan Pasal 430 KUHP Baru

Ketentuan ini memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap suatu penderitaan.

Sumber: Pasal 430 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.