Pasal 43 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 43 KUHP
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undangundang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
—
Pasal 43 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.