Pasal 427 KUHP

Pasal 427 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kedelapan tentang Perjudian.

Pasal 427 KUHP Baru

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 427 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 427 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.