Pasal 427 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 427 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
- seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
- seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejabat yang bersalah (alga) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
---
Pasal 427 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.