Pasal 426 KUHP

Pasal 426 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kedelapan tentang Perjudian.

Pasal 426 KUHP Baru

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Penjelasan Pasal 426 KUHP Baru

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 426 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.