Pasal 426 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 426 KUHP
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
---
Pasal 426 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.