Pasal 425 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 425 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.

Pasal 425 KUHP

Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran; seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
  2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
  3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak padahal diketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.

---

Pasal 425 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.