Pasal 424 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 424 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XVI Pendewasaan (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh.

---

Pasal 424 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.