Pasal 421 KUHP

Pasal 421 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul, Paragraf 2 tentang Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan.

Pasal 421 KUHP Baru

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan Pasal 421 KUHP Baru

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.

Sumber: Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.