Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 421 KUHP
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
---
Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.