Pasal 42 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 42 KUHP
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
—
Pasal 42 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.