Pasal 42 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 42 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 42 KUHP

Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.


Pasal 42 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.