Pasal 416b BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 416b BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XV Kebelumdewasaan Dan Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 13 Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian. (Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)

Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah.

Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua Pasal 415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta Peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh presiden.

Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah.

Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.

---

Pasal 416b BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.