Pasal 416 KUHP

Pasal 416 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul, Paragraf 1 tentang Percabulan.

Pasal 416 KUHP Baru

  1. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  414 dan Pasal 415 huruf a dan huruf b mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  414 dan Pasal 415 huruf a dan huruf b mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan Pasal 416 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 416 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.