Pasal 416 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 416 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.

Pasal 416 KUHP

Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

---

Referensi: Pasal 416 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.