Pasal 415 KUHP

Pasal 415 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul, Paragraf 1 tentang Percabulan.

Pasal 415 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.

Penjelasan Pasal 415 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

Sumber: Pasal 415 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.