Pasal 415 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 415 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.

Pasal 415 KUHP

Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

---

Referensi: Pasal 415 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.