Pasal 414 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 414 KUHP
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
---
Referensi: Pasal 414 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.