Pasal 413 KUHP

Pasal 413 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Keempat tentang Perzinaan.

Pasal 413 KUHP Baru

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan Pasal 413 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “keluarga batih” terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.

Sumber: Pasal 413 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.