Pasal 413 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 413 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.

Pasal 413 KUHP

Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

---

Referensi: Pasal 413 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.