Pasal 412 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 412 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak Barang.

Pasal 412 KUHP

Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.

---

Referensi: Pasal 412 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.