Pasal 411 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak Barang.
Pasal 411 KUHP
Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
---
Referensi: Pasal 411 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
