Pasal 410 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 410 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak Barang.

Pasal 410 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

---

Referensi: Pasal 410 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.