Pasal 408 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 408 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak Barang.

Pasal 408 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

---

Referensi: Pasal 408 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.