Pasal 407 KUHP

Pasal 407 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kedua tentang Pornografi.

Pasal 407 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

Penjelasan Pasal 407 KUHP Baru

Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).

Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

Sumber: Pasal 407 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.