Pasal 407 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 407 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak Barang.

Pasal 407 KUHP

(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

---

Referensi: Pasal 407 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.