Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak Barang.

Pasal 406 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

---

Referensi: Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.