Pasal 405 KUHP

Pasal 405 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIV tentang Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan.

Pasal 405 KUHP Baru

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf d dan/atau huruf e.

Penjelasan Pasal 405 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 405 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.