Pasal 405 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 405 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak

Pasal 405 KUHP

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.

(2) Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.

---

Referensi: Pasal 405 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.